Materi IPS Kelas 5 SD Tema 2 Subtema 2 (Pentingnya Udara Bersih Bagi Pernapasan) dengan pokok pembahasan “Usaha dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat”
Kali ini kita akan mempelajari Materi IPS Kelas 5 Tema 2 Subtema 2 dengan tema “Usaha dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat”. Dengan memahami materi ini, diharapkan siswa dapat mengetahui apa saja usaha dan kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
A. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri ataupun Kelompok
1. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan.
Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana.
Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
1) Usaha Pertanian. Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan.
2) Usaha Perdagangan. Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
3) Usaha Jasa. Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.
4) Industri Kecil. Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan.
Bentuk usaha ekonomi bersama antara lain:
1) Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
2) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.
Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu.
Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
4) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital. Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki pemerintah daerah.
5) Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Bentuk-bentuk koperasi :
· Koperasi konsumsi, yaitu usaha bersama yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan seharihari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuannya memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
· Koperasi simpan pinjam, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
· Koperasi produksi, yaitu usaha bersama yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, serta sapi perah.
· Koperasi jasa, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
· Koperasi serbausaha, yaitu usaha bersama mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, Koperasi Unit Desa (KUD).
B. Kegiatan Ekonomi
Kegiatan ekonomi meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
1. Produksi
Produksi adalah kegiatan menghasilkan barang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Orang yang melakukan kegiatan produksi disebut produsen.
2. Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan hasil produksi dari produsen ke konsumen. Orang yang melakukan kegiatan ini disebut distributor.
3. Konsumsi
Konsumsi diartikan kegiatan menghabiskan atau mengurangi nilai guna barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Orang yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen.
Demikianlah Materi IPS Kelas 5 Tema 2 Subtema 2 “Usaha dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat” yang dapat kami sampaikan melalui tulisan di blog ini.
Semoga ilmunya dapat bermanfaat.
~ Selamat belajar dan terus tingkatkan prestasinya. ~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar